Survei yang dilakukan pada 2010 dengan metode targetted (meminta pendapat orang tertentu yang berkompeten untuk menilai di lembaga masing-masing) ini dilakukan di 27 provinsi di Indonesia.
Target responden adalah anggota parlemen, masyarakat, kalangan pemerintah, akademisi dan media massa. "Yang kami survei bukan orang sembarangan, tapi orang-orang yang memang tahu dan paham soal instansi yang disurvei," ujar Spesialis Pendidikan dan Pelatihan Proyek Pengendalian Korupsi Indonesia Laode Syarif, Rabu (20/4).
Menurut Laode, tingginya korupsi di lembaga tersebut disebabkan beberapa hal, antara lain, tidak ada program antikorupsi yang holistik. Selain itu, tidak ada komitmen yang serius dari Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif untuk memperbaiki diri. Program antikorupsi yang dijalankan pemerintah pun, menurutnya, masih bersifat kasuistik dan tambal sulam.
"Juga tidak ada target yang nyata dan terukur untuk memberantas korupsi hingga 2014. Sementara hingga kini para pengambil keputusan di Legislatif, Eksekutif, Yudikatif banyak yang melakukan korupsi," tegasnya.
Karena itu, untuk menghindari masalah laten korupsi di tiga lembaga tersebut, seharusnya ke depan pemberantasan korupsi tidak hanya tertuju pada presekusi tapi juga pada pencegahan. Selain itu, harus ada sistem pencegahan dan penindakan yang terintegrasi antara lembaga penegak hukum (Polisi, Jaksa, KPK, Pengadilan, Penjara).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar